PSAK 73 / PSAK 116: Panduan Lengkap Akuntansi Sewa IFRS 16 di Indonesia

Memahami standar akuntansi sewa Indonesia

Diterbitkan: 15 Januari 2024
12 menit baca

PSAK 73 adalah standar akuntansi keuangan Indonesia yang mengatur perlakuan akuntansi untuk sewa, adopsi dari IFRS 16. Catatan: PSAK 73 telah dinomori ulang menjadi PSAK 116 dalam penomoran ulang standar DSAK IAI 2024 — keduanya merujuk pada standar akuntansi sewa yang sama.

Apa itu PSAK 73 / PSAK 116?

PSAK 73 (sekarang PSAK 116) mengharuskan penyewa mengakui hampir semua sewa di neraca sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa.

PSAK 73 Dinomori Ulang Menjadi PSAK 116

Dalam penomoran ulang standar DSAK IAI 2024, PSAK 73 tentang Sewa telah dinomori ulang menjadi PSAK 116. Substansi standar tetap sama — PSAK 73 dan PSAK 116 merujuk pada adopsi IFRS 16 di Indonesia.

Hubungan dengan IFRS 16

PSAK 73 / PSAK 116 adalah konvergensi penuh dengan IFRS 16 yang diterbitkan oleh IASB.

Dampak pada Perusahaan Indonesia

Implementasi PSAK 73 / PSAK 116 berdampak signifikan pada neraca perusahaan Indonesia, terutama yang memiliki banyak kontrak sewa.

BIS73: Solusi Software untuk Kepatuhan PSAK 73 / PSAK 116

Nextera Digital menyediakan BIS73, platform akuntansi sewa otomatis yang mendukung kepatuhan penuh PSAK 73 / PSAK 116 / IFRS 16.

FAQ

FAQ

PSAK 73 berlaku efektif untuk periode pelaporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020.