PSAK 73 / PSAK 116: Panduan Lengkap Akuntansi Sewa IFRS 16 di Indonesia
Memahami standar akuntansi sewa Indonesia
PSAK 73 adalah standar akuntansi keuangan Indonesia yang mengatur perlakuan akuntansi untuk sewa, adopsi dari IFRS 16. Catatan: PSAK 73 telah dinomori ulang menjadi PSAK 116 dalam penomoran ulang standar DSAK IAI 2024 — keduanya merujuk pada standar akuntansi sewa yang sama.
Apa itu PSAK 73 / PSAK 116?
PSAK 73 (sekarang PSAK 116) mengharuskan penyewa mengakui hampir semua sewa di neraca sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa.
PSAK 73 Dinomori Ulang Menjadi PSAK 116
Dalam penomoran ulang standar DSAK IAI 2024, PSAK 73 tentang Sewa telah dinomori ulang menjadi PSAK 116. Substansi standar tetap sama — PSAK 73 dan PSAK 116 merujuk pada adopsi IFRS 16 di Indonesia.
Hubungan dengan IFRS 16
PSAK 73 / PSAK 116 adalah konvergensi penuh dengan IFRS 16 yang diterbitkan oleh IASB.
Dampak pada Perusahaan Indonesia
Implementasi PSAK 73 / PSAK 116 berdampak signifikan pada neraca perusahaan Indonesia, terutama yang memiliki banyak kontrak sewa.
BIS73: Solusi Software untuk Kepatuhan PSAK 73 / PSAK 116
Nextera Digital menyediakan BIS73, platform akuntansi sewa otomatis yang mendukung kepatuhan penuh PSAK 73 / PSAK 116 / IFRS 16.